Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Para pengendara yang melawan arus di sekitaran Simpang Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor ditindak petugas kepolisian lalu lintas Polsek Citeureup.
Dalam sekali operasi saja, sampai ada puluhan kendaraan yang terjaring karena melawan arus di jalan yang berlaku satu arah tersebut.
"Banyak (pelanggar yang terjaring), puluhan," kata Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra Mulyana saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (1/11/2022).
Kendaraan yang terjaring petugas ini, kata Kapolsek, mencapai sekitar 50 kendaraan.
Para pelanggar ini diberi sanksi teguran dan disuruh putar balik.
Baca juga: Sanksi Sosial Diberikan Pada Pelanggar Lalin, Wilayah Gunungputri Bogor Belum Terapkan ETLE
"Tindakan yang kita buat yaitu menyuruh putar balik," kata Kompol Eka Candra Mulyana.
Selain itu, para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan saat berkendara seperti helm dan lainnya juga diminta Polisi untuk melengkapinya.
Para pelanggar ini juga diminta oleh petugas Polsek Citeureup untuk tidak mengulangi pelanggarannya.
"Kita kasih edukasi agar tidak melakukan lawan arus karena membahayakan," ungkap Kompol Eka Candra Mulyana.
Diketahui, di tengah pelarangan tilang manual, pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor sementara ini ditindak dengan teguran atau dengan sanksi sosial dan edukasi sambil menunggu pengadaan alat ETLE untuk penerapan e-Tilang atau tilang elektronik.