Polisi Tembak Polisi

12 Saksi Ini Dihadirkan di Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat, Pakar Analisa Alasan Terdakwa Digabung

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf (tengah), Bharada E (kiri) dan Bripka RR (kanan) bakal dipertemukan dalam sidang hari ini, Senin (7/11/2022)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dipertemukan.

Tiga terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sidang ketiga terdakwa itu akan digelar pada Senin (7/11/2022) dan rencananya akan digabung.

Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Eliezer yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat penanganan khusus dengan pemisahan berkas perkara, penahanan, dan persidangan.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

Baca juga: Melihat Kamar Putri Candrawathi di Rumah Magelang Milik Ferdy Sambo, Bantal Ungu Paling Mencolok

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)

Halaman
12

Berita Terkini