TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Kuat Maruf disemprot Hakim Ketua saat mempertanyakan anting yang dikenakan oleh saksi di persidangan hari ini Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kuat Maruf itu mengaku kalau ia meragukan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang tersebut.
Sebab, saksi itu tampak mengenakan anting di telinganya.
Namun, pertanyaan kuasa hukum Kuat Maruf itu buru-buru disemprot oleh Hakim.
Bahkan, saksi yang sempat diragukan oleh kuasa hukum Kuat Maruf itu pun memberikan jawaban menohok.
Saksi yang dimaksud yakni seorang pria bernama Viktor Kamang.
Viktor Kamang bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bhadara E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Viktor Kamang dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA.
Tak sendiri, ia bersaksi bersama empat saksi lain yang dihadirkan oleh JPU.
Mereka adalah, Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support), Ahmad Syahrul Ramadhan (driver ambulan), Ishbah Azka Tilawan (Petugas swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).
Baca juga: Periksa Nadi Brigadir J, Sopir Ambulans Lewati Genangan Darah, Ada yang Keluar dari Kepala Almarhum
Pada sidang tersebut, Viktor Kamang menjelaskan bahwa pihaknya diminta mengenai data nomor telepon Brigadir J dan para terdakwa.
"Jadi dari penyidik Tipidum Bareskrim bersurat kepada kami untuk meminta data nomor telepon terkait dengan perkara ini," kata Viktor Kamang dalam kesaksiannya.
"Kami pernah mendapatkan dua surat di 2 September dan 21 September, yang pertama di tanggal 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf," jelasnya kepada Majelis Hakim.
Tak hanya itu saja, ia juga dimintai data soal nomor telepon seseorang dengan nomor akhirnya 777.
"Kami mengecek tapi saya tidak mengetahui namanya, hanya keluar NIK dan NOK-nya saja, karena nomor ini nomor prabayar. Sesuai dengan ketentuan Kominfo, yang sudah kami simpan hanya NIK dan NOK-nya saja," ungkapnya.