"Kalau isinya itu adalah CDR, call data record, dan SMS kalau ada," jawab Viktor Kamang.
"Kalau CDR itu sekedar telepon saja atau termasuk media sosial?," tanya hakim lagi.
"Kalau berdasarkan UU, yang kami simpan hanyalah data transaksional telepon, yang artinya hanya telepon keluar masuk melalui telepon reguler, dan SMS. Sedangkan apabila pengguna menggunakan jasa layanan internet misalnya seperti WhatsApp Call, itu tidak terdeteksi di CDR," ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, kuasa hukum Kuat Maruf pun dipersilakan mengajukan pertanyaan.
Ia awalnya mengajukan pertanyaan kepada sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan.
"Apakah saudara waktu di RS Polri itu, saudara diberi tahu ada pembunuhan pada waktu itu?," tanya kuasa hukum Kuat Maruf.
"Tidak ada," Ahmad Syahrul Ramadhan.
Sang pengacara pun kemudian beralih ke saksi selanjutnya, yakni Viktor Kamang.
"Saya ke Mas yang XL, Mas benar saudara sebagai legal XL?," tanya kuasa hukum.
"Iya," jawab Viktor Kamang.
"Apakah di XL diperkenakan untuk memakai anting?," tanyanya lagi.
"Hah?," cecar sang pengacara.
Hakim ketua pun tampak langsung menyemprot sang pengacara untuk tidak menanyakan hal yang tidak penting.
"Saudara penasehat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.
"Maaf Yang Mulia, saya hanya meragukan kapabilitasnya," jawab pengacara Kuat Maruf.