"Susi hanya melihat peristiwa di luar itu, makanya di proses persidangan diuji. Kami mengidentifikasi untuk kepentingan pengetahuan tapi ya, membandingkan keterangan Susi di persidangan pertama, kedua, dan ketiga, untuk bagian dia menemukan Bu Putri tergeletak di dalam kamar itu, itu firm ketiga-tiganya," tegas Febri Diansyah.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, soal dugaan pelecehan seksual itu sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Berarti dengan kata lain, itu tidak naik ke penyidikan. Berarti kalau sampai tidak naik ke penyidikan, berarti perkaranya bukan perkara pidana. Karena untuk naik ke proses penyidikan, itu harus minimum ada dua alat bukti yang cukup. Minimum dua alat bukti itu kan berarti belum terpenuhi dalam konteks ini," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa tidak perlu isu pelecehan seksual ini dimunculkan lagi ke publik.
Baca juga: Pengakuan Baru Kuat Maruf Mengejutkan, Sebut Dugaan Pelecehan Hanya Diketahui Putri dan Brigadir J
"Maka kasus yang tadi dikatakan adalah materi pelecehan itu ya tidak terbukti, sebelum masuk ke materi persidangan, dan menurut saya itu sudah final, sudah mengikat ke semua jadi tidak perlu lagi sebenarnya mengulik lagi persoalan tadi. Karena kalau kita mengulik lagi soal itu berarti kita menyoal tahapan di awal lagi," tandasnya. (*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News