"Alasan tidak visum bang?," cecar Tiara Harahap lagi.
"Itu ada banyak pertimbangan pada saat itu karena situasinya memang bagi Ibu Putri itu sangat memalukan, dan sangat kondisi yang tidak memungkinkan untuk harus menyampaikan ini ke pihak eksternal sebelum bicara ke suaminya. Baru bicara ke suaminya kan pada tanggal 8. di Jakarta," jelas Febri Diansyah lagi.
"Dan Pak Ferdy Sambo tidak mengarahkan Ibu Putri untuk kemudian melakukan visum? Kepentingan hukum misalnya?," tanya Tiara Harahap lagi.
"Kita tidak bisa mengatur apa yang terjadi pada mereka di tanggal 8 tersebut," jawab Febri Diansyah.
"Menurut keterangan?," kata Tiara Harahap menuntut jawaban.
"Karena kondisi emosional ketika setelah mendengar keterangan istrinya, maka dalam rentang waktu sekitar 1 jam 23 menit, dari pertama dia mengetahui sampai terjadi penembakan di Duren Tiga, eskalasi emosi itulah yang kemudian mengantarkan peristiwa ini," beber Febri Diansyah.
"Artinya memang tidak ada pembicaraan ataupun rencana visum sedikitpun?," kata Tiara Harahap.
Baca juga: Pengacara Bripka RR Sebut Saat di Magelang Tak Ada Pelecehan Seksual Kepada Putri Oleh Brigadir J
"Kami tidak menemukan satu pun bukti terkait dengan visum, yang ada adalah pemeriksaan psikologi forensik yang diminta oleh Bareskrim atau Mabes Polri pada orang yang punya keahlian, itu bukti kedua," kata Febri Diansyah.
Kemudian ia pun mengurai bukti ketiga yang dimiliki pihaknya, yang dipercaya mendukung dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Bukti ketiga, adalah keterangan ahli, psikolog yang melakukan assessment dan pemeriksaan tersebut sudah diambil keterangannya di depan penyidik dan tentu nantinya kita harapkan juga memberikan keterangan sebagai ahli. Ini adalah bukti ketiga, diakui oleh kitab UU hukum acara pidana, diakui juga oleh UU TPKS," jelasnya.
Nah yang terakhir, ia menyebut bahwa pihaknya sudah membunya bukti petunjuk yang bisa jadi kunci dugaan pelecehan seksual itu terjadi.
"Keempat bukti petunjuk, itulah porsi dari Susi, itulah porsi dari Kuat," kata Febri Diansyah.
Namun ia pun tak menampik bahwa keduanya memang tidak mengetahui persitiwa yang terjadi di dalam kamar Putri Candrawathi.
"Susi tidak mengetahui peristiwa di kamar, gak ada yang tahu peristiwa di kamar. Susi hanya mengetahui peristiwa setelah itu, makanya disebut sebagai petunjuk. Karena bukti langsungnya hanya Bu Putri yang bisa mengatakan, hanya bisa diverifikasi oleh pemeriksaan psikologi forensik," beber dia.
Ia pun yakin bahwa keterangan Susi di pengadilan itu akan menegaskan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.