Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Baca juga: Menilik Lagi UMK Bogor 2022 dan Perbandingannya se-Jawa Barat, Terendah di Bodebek, 2023 Naik?
Estimasi UMK Bogor 2023
Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah.
Dengan penetapan itu, bagaimana estimasi UMK Bogor 2023?
Estimasi UMP Jabar 2023 jika naik 10 persen menjadi 2.025.636,04 dari 1.841.487,31.
Jika pemerintah daerah memutuskan UMK Bogor 2023 sama-sama naik 10 persen, maka akan mengalami kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an.
Artinya, jika UMK Bogor 2023 naik 10 persen, maka UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.763.279 dari Rp 4.330.249.
Sedangkan UMR Kabupaten Bogor akan menjadi Rp 4.638.926 dari Rp 4.217.206.