Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
Sedangkan UMK Depok 2023 naik menjadi Rp4,7 juta.
Besaran upah tersebut menjadi yang tertinggi keempat di Jawa Barat.
Mengacu Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, upah minimum para pekerja di Kota Depok naik Rp317.262 atau setara 7,25 persen dibandingkan besaran upah tahun lalu.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
UMK Depok pada 2022 adalah sebesar Rp4.377.231, sementara per 1 Januari 2023, pekerja di Depok akan memiliki batas bawah upah sebesar Rp4.694.493.
Besaran upah minimum kabupaten/kota Bekasi di tahun 2023 juga telah ditetapkan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi menjadi daerah yang memiliki UMK tertinggi kedua di Jawa Barat.
UMK Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp320.654 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.816.921.
Selain Kota Bekasi, pemerintah provinsi Jawa Barat juga merilis nominal upah minimum untuk Kabupaten Bekasi di tahun 2023 mendatang.
Kabupaten Bekasi pun mengalami peningkatan sebesar Rp345.732 dibanding tahun 2022 sebelumnya, yang berada di angka Rp4.791.843 sejak tahun 2021.
Nilai UMK tahun 2023 ini, mengutip Kontan, telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Terendah se-Jabodetabek, Berapa Besarannya? Naik 7,18 Persen