Di mana, Depeko Bekasi memberi rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum kabupaten/kota ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Di mana, perusahaan yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMK yang ditentukan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan hak karyawannya.
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita