Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023.
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: BPS Kabupaten Bogor Sebut Kenaikan UMK Bisa Jadi Buah Simalakama, Ini Alasannya
Rincian UMK Jabar 2023
UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat telah disahkan oleh pemerintah provinsi.
Seperti yang diketahui, 7 Desember 2022 merupakan hari terakhir upah minimum kabupaten/kota ditetapkan.
Saat ini perhitungan upah minimum menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker itu, diputuskan jika kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Jumlah maksimal kenaikan upah minimum akan berbeda jika pemerintah masih PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Pasalnya, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).