UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Dengan begitu, kenaikan upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi dibanding menggunakan formula sebelumnya.
Lantas, berapa besaran upah minimum kota/kabupaten se-Jawa Barat tahun depan?
Berada di posisi manakah UMK Bogor 2023?
Apakah masih sama dengan tahun 2022?
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Berikut rincian UMK Jabar yang terbaru:
- Kabupaten Karawang : Rp5.176.179,07
- Kota Bekasi : Rp5.158.248,20
- Kabupaten Bekasi : Rp 5.137.575,44
- Kota Depok : Rp 4.694.493,70
- Kota Bogor 2023 : Rp4.639.429,39
- Kabupaten Bogor : Rp4.520.212,25
- Kabupaten Purwakarta : Rp4.464.675,02
- Kota Bandung : Rp4.048.462,69
- Kota Cimahi : Rp3.514.093,25
- Kabupaten Bandung Barat : Rp3.480.795,40
- Kabupaten Bandung : Rp3.492.465,99
- Kabupaten Sumedang : Rp3.471.134,10
- Kabupaten Sukabumi : Rp3.351.883,19
- Kabupaten Subang : Rp3.273.810,60
- Kabupaten Cianjur : Rp2.893.229,10
- Kota Sukabumi : Rp2.747.774,86
- Kabupaten Indramayu : Rp2.541.996,72
- Kota Tasikmalaya : Rp2.533.341,02
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp2.499.954,13
- Kota Cirebon : Rp2.456.516,60
- Kabupaten Cirebon : Rp2.430.780,83
- Kabupaten Majalengka : Rp2.180.602,90
- Kabupaten Garut : Rp2.117.318,31
- Kabupaten Kuningan : Rp2.010.734,30
- Kabupaten Ciamis : Rp2.021.657,42
- Kabupaten Pangandaran : Rp2.018.389,00
- Kota Banjar : Rp1.998.119,05