Dari keterangan yang didapat, sabu-sabu itu ternyata hendak dijual kembali kepada B yang saat ini masih buron.
Polisi pun mengembangkan langsung kepada barang awal yang didapat oleh F.
Ternyata, F saat mengambil sabu-sabu bersama temannya berinisial FA yang ikut diringkus di kediamannya wilayah Kampung Pemagarsari, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Meski begitu, tanpa pikir panjang, keduanya dan lima bungkus plastik kecil sabu-sabu langsung dibawa ke Mako Polresta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Selanjutnya para tersangka dan barang buktinya di bawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.