UMK Bogor 2023

Intip Besaran UMK Bogor 2023, Perusahaan Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah, Ini Hukumnya

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Besaran UMK Bogor 2023 yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kemnaker melarang perusahaan membayar upah lebih rendah dari yang ditetapkan.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK Bogor 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Peraturan UMK Bogor 2023 ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Sesuai dengan keputusan Pemprov Jawa Barat, UMK Bogor 2023 mengalami kenaikan cukup signifikan.

UMR Kabupaten Bogor naik sebanyak 7,18 persen.

Artinya, UMR Kabupaten Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.

Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.

Sedangkan Kota Bogor juga mengalami kenaikan.

UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Tahun lalu, UMK Kota Bogor tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249.

Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 Rp 4.217.206.

Upah minimum ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari itu, perusahaan wajib menaikkan gaji sesuai dengan produktivitasnya.

Baca juga: UMK Bogor 2023 Capai 4,6 Jutaan, Ini Jenis Pengusaha yang Tak Diwajibkan Terapkan Upah Minimum

Kenaikan gaji menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan, bukan berdasarkan UMP.

Halaman
12

Berita Terkini