Polisi Tembak Polisi

Status JC Tak Berpengaruh, Pengacara Bharada E Meradang soal Tuntutan 12 Tahun, LPSK Geleng-geleng

Penulis: yudistirawanne
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat berbicara kepada awak media.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.

Baca juga: Fans Bharada E Menjerit Histeris Ketika Jaksa Menuntutnya 12 Tahun Penjara, Hakim: Mohon Tenang

Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.

Berita Terkini