TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai melukai rasa keadilan.
Hal itu mencuat dan disampaikan pihak Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara.
Penasihat hukum, Richard Eliezer, Ronny Talapessy kecewa atas apa yang diputuskan JPU.
Ronny Talapessy menganggap, Jaksa telah mengesampingkan dan tidak menganggap sama sekali status Justice Collaborator yang tersemat pada diri Richard Eliezer.
"Status dia sebagai JC, tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kami melihat perjuangan Bharada E dari awal yang konsisten dan berani bersikap, kemudian berkata jujur dari proses penyidikan ke persidangan," ucapnya dari tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Senada dengan Ronny Talapessy, kekecewaan juga disampaikan LPSK.
LPSK pun menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer.
Rekomendasi LPSK untuk keringanan hukuman sebagai penghargaan justice colaboartor tidak diperhatikan Jaksa.
"Kami menyesalkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami ya," tutuurnya.
"Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia menunjukkan komitmennya, menunjukkan konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," tambahnya.
Baca juga: Marahnya Keluarga Brigadir J Usai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Darah Adik Yosua Mendidih
LPSK berharap putusan Hakim nanti lebih adil terhadap Richard Eliezer.
"Kami berharap keputusan Majelis Hakim akan seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.
Disorot Kejaksaan Agung
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer.
Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.