Pembunuhan Berantai Bekasi

Aksi Pembunuhan Berantai Wowon Cs Mirip Kasus Ryan Jombang, Pelaku Ngaku Dukun Sakti ke Korbannya

Penulis: khairunnisa
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini dia tampang tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kematian satu keluarga di Bekasi ternyata bukan karena keracunan, melainkan pembunuhan.

Ya, tewasnya ibu bernama Ai Maimunah (40) dan dua anaknya, Ridwan Abdul Muiz (23) dan Muhammad Riswandi (17) nyatanya disebabkan oleh aksi keji pembunuh berantai, Wowon Erawan alias Aki.

Pria 60 tahun itu adalah pelaku utama pembunuhan satu keluarga yang jasadnya ditemukan terbujur kaku di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi pada Kamis (13/1/2023).

Tak sendirian, Wowon melakukan tindak pembunuhan dibantu dua pelaku lainnya, yakni Solihin alias Duloh (63) dan M Dede Solehudin.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut total korban yang dibunuh para pelaku adalah sembilan orang.

Enam korban di antaranya adalah mertua, istri, dan anak-anak Wowon sendiri.

Wowon Cs tega membunuh korbannya dengan cara meracuni istri dan anak tirinya di kontrakannya.

Seperti diketahui, Ai Maimunah adalah istri dari Wowon.

Sedangkan Ridwan dan Riswandi merupakan anak Ai Maimunah dari pernikahan sebelumnya dengan pria bernama Didin.

Sementara enam korban lainnya adalah Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida, serta dua orang yang belum teridentifikasi.

Mereka dibunuh Wowon dkk di wilayah Cianjur dan Garut.

Baca juga: Pembunuhan Berantai di Bekasi: Bocah 2 Tahun Ikut Jadi Korban Wowon CS, Mayatnya Dicor di Cianjur

"Noneng dan Wiwin dibunuh tahun 2020 menurut keterangan tersangka," kata Hengki Haryadi dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Wiwin merupakan istri Wowon yang tinggal di Cianjur.

Sementara korban Noneng adalah ibu dari Wiwin, sekaligus mertua dari Wowon.

Lebih lanjut polisi mengungkap, korban berusia 2 tahun bernama Bayu yang juga ditemukan penyidik di Cianjur, Jawa Barat adalah anak dari Wowon dan Ai Maimunah.

Korban dibunuh Wowon pada 2022.

"Pengakuan tersangka dibunuh tiga bulan lalu," ucap Hengki Haryadi.

Pembunuhan Berantai di Bekasi: Bocah 2 Tahun Ikut Jadi Korban, Mayatnya Dicor di Cianjur (Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar)

Mirip Kasus Ryan Jombang

Perihal penyelidikan kasus pembunuhan berantai di Bekasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap fakta baru.

Modus kejahatan Wowon Cs akhirnya terungkap.

Wowon Cs selama ini berpura-pura sebagai dukun pengganda uang sebelum melakoni pembunuhan.

Kepada para korbannya, Wowon menjanjikan kepada korban bahwa mereka bisa cepat kaya.

Namun tak menunaikan janjinya, Wowon justru membunuh para korbannya dengan cara mencekik usai mengambil harta mereka.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau yang namanya serial killer dengan motif janji-yang dikemas dengan kemampuan supranatural agar sukses atau kaya," ungkap Fadil Imran dalam konferensi pers yang dilansir Tribunnews.com pada Kamis (19/1/2023).

Perihal Wowon yang tega membunuh keluarga terdekatnya, polisi mengungkap alasan pelaku.

Baca juga: Siasat Wowon Cs Rancang Pembunuhan Berantai di Bekasi Terkuak, Sampah Plastik Jadi Bukti Pamungkas

Rupanya Wowon sengaja membunuh kerabat dan keluarganya lantaran mereka mengetahui kebohongan Wowon yang mengaku sebagai dukun sakti.

Aksi Wowon yang membunuh orang-orang terdekat itu nyatanya mirip dengan kasus Ryan Jombang.

Yakni mereka sama-sama menghabisi nyawa para saksi yang mengetahui aksi kejinya.

"Termasuk saksi-saksi yang mengetahui (dibunuh). Jadi itu yang dia sebut 'perjuangan'. Kalau kita ingat kasus terpidana Ryan Jombang, ini kurang lebih sama modus operandi intimated related. Itu mengapa ketiga korban dihilangkan nyawanya ternyata mereka mengetahui para tersangka melakukan pembunuhan lain. Ada potensi kejahatannya terbuka," ungkap Fadil Imran.

Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Hengki Haryadi menambahkan penyidik masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.

Penyidik Polda Metro Jaya juga membuka posko aduan di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon Cs.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkini