Polisi Tembak Polisi

Status JC Bharada E Tak Dianggap, LPSK Kecewa Hingga Nilai JPU Tak Lihat Tekanan Psikologis

Penulis: yudistirawanne
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo saat kecewa JC tak berpengaruh.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan 12 tahun penjara itu disampaikan JPU ke Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Usai tuntutan itu muncul, beragam reaksi publik bergulir.

Banyak keekecewaan yang muncul ketika Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tak kuasa menahan amarah, pengunjung yang mayoritas perempuan itu terus meneriaki perisidangan.

Tak hanya masyarakat umum, kekecvewaan juga muncul dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo membeberkan sejumlah pendapatnya.

Hasto Atmojo mengatakan, tanpa adanya kesaksian jujur Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tak akan bisa mengungkap peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ahli Sebut Isu Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh Justru Untungkan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Tak hanya itu, Hasto Atmojo juga mempertanyakan fungsi status Justice Collaborator (JC) yang tersemat pada Richard Eliezer.

"Pada tingkat tuntutan, kami menilai ini belum memenuhi rasa keadilan bagi JC. Karena menurut UU LPSK pasal 10 a, JC harus dituntut hukuman ringan dibandingkan pelaku yang lain," ucapnya dari tayangan Kompas TV.

Lebih lanjut, Hasto Atmojo menyayangkan, ketika status JC tak ada pengaruhnya.

"Ini yang saya sayangkan, karena kasus ini kan mensosialisasikan lembaga baru yang disebut JC dan lebih dikenal orang," jelasnya.

Hasto Atmojo pun meminta pihak terkait untuk melihat poin penting yang disampaikan Richard Eliezer hingga terbukanya kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalau Eliezer tidak mengungkapkan, ini bisa menjadi dark number," bebernya.

Baca juga: Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Kasus Brigadir J, Kejagung: Dia Tidak Bisa Jadi JC

Tekanan psikologis

Halaman
12

Berita Terkini