"Harus semangat, biar dia enggak jadi beban, kepikiran di sana," ujar Ling Ling.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya diwartakan, Bharada E dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Karenanya, Bharada E pun dituntut hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu dikemukakan JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ada tiga hal yang memberatkan Bharada E.
Baca juga: Mahfud MD Soal Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E, Sebut Masih Ada Putusan Majelis: Kami Kawal Terus
Yakni Bharada E dianggap sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, dinilai menimbulkan keresahan di hati masyarakat serta membuat hati keluarga almarhum terluka.
Sementara hal-hal yang meringankan Bharada E antara lain, ia dianggap sebagai saksi pelaku yang membongkar kasus pembunuhan Yosua.
Bharada E juga belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan dianggap sopan selama persidangan.
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Richard Eliezer menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana merampas nyawa orang. Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ungkap JPU dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
Usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Bharada E menangis.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ