TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ira ibunda mahasiswa UI (Universitas Indonesia), M Hasya Athallah Saputra nyaris mencelakakan dirinya sendiri usai mendengar kabar putrnya yang tewas dalam kecelakaan malah dijadikan tersangka.
Diketahui, M Hasya Athallah Saputra tewas usai sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero seorang pensiunan polisi bepangkat AKBP.
Mahasiswa Sosiologi UI Tahun 2022 tewas dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Versi keluarga, Hasya tewas setelah diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Usai melindas Hasya, sang purnawirawan polisi itu disebut juga tak mau membawa Hasya ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Namun pada Selasa 17 Januari 2023, pihak keluarga mendapat surat dari polisi yang menyebutkan bahwa kasus kecelakaan itu tak bisa dilanjutkan karena Hasya justru yang disebut sebagai tersangkanya.
Baca juga: Nasib Mahasiswa UI Korban Kecelakaan VS Pajero Sang AKBP, Korban Wafat Malah Jadi Tersangka
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada. Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggung jawabkan, ya harus diperiksa."
"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina di Gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Berbeda dengan keluarga, versi polisi bahwa kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi karena kelalaian mahasiswa UI itu yang mengakibatkannya kehilangan nyawa.
Mengenai hal itu, Gita mengatakan berdasarkan fakta yang ada, Hasya tewas karena terlindas kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Karena terus terang saya mengerti bahwa di luar juga banyak yang menyatakan bahwa si A atau si B. Tapi apakah polisi bisa membuktikan bahwa tindakan pelindasan Hasya itu tidak terjadi, bisa enggak polisi membuktikan?," papar Gita.
"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong," sambung dia.
Disisi lain, hati Ira sebagai seorang ibu seakan hancur mendengar kabar almarhum putranya malah dijadikan tersangka oleh penyidik di kepolisian.
Awalnya, Ira mengira sosok yang ditetapkan tersangka itu merupakan pengendara Pajero yang terlibat kecelakaan dengan putranya.
Sebab, saat itu ia menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi atas kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya pada 17 Januari 2023 lalu.
Ia pun kemudian mengirimkan SP3 itu kepada tim kuasa hukumnya.
Saat itu, tim kuasa hukum menjelaskan alasan SP3 tersebut lantaran menurut versi polisi tersangka utamanya dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya telah meninggal dunia.
Baca juga: Cerita Tukang Kelapa Lihat Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Selvi Sempat Berteriak
Saat itu, Ira belum menyadari bahwa tersangka utama dalam kecelakaan yang menewaskan Hasya adalah anaknya sendiri.
Ira awalnya mengira bahwa tersangka utama versinya yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, sosok yang diduga menabrak putranya.
"Saya kira berarti yang nabrak yang meninggal Iya bu. Jadi nggak bisa dong kasih ini diteruskan," katanya saat menceritakan hal itu di gedung ILUNI UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat
Namun, tak lama pesan dari kuasa hukumnya pun kembali masuk diponselnya.
"Nggak Berapa lama lagi lawyer saya Wa saya lagi, dia bilang bu salah ternyata yang meninggal bukan bapak itu tapi yang meninggal itu adalah Hasya," kata dia sembari menangis dikutip dari Tribun Jakarta.
Tubuh Ira saat itu sepeti disambar petir mendengar kabar sang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Bahkan, ia nyaris mencelakakan dirinya sendiri karena tak percaya dengan apa yang diberikan polisi kepada mendiang anaknya.
"Setelah saya bertemu dengan lawyer saya, saya pulang. saya merasa mobil saya itu melayang kenapa ya, Mobil saya itu melayang ternyata Saya bilang saya jalan 120 km," ujar Ira.
Sementara itu, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Ia menduga penetapan status tersangka kepada mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra didasari relasi kuasa.
Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.
Baca juga: Mengulas Jejak Penabrak Maut Mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Ditinggalkan Tewas Terkapar di Jalanan
"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Bambang tidak menampik adanya kerusakan sistem dalam hal penyidikan suatu kasus di tubuh Korps Bhayangkara.
"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.
Sehingga, Bambang menyarankan pihak keluarga untuk kembali menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut jika masih tidak terima atas penyidikan pihak kepolisian.