Nasib Mahasiswa UI Korban Kecelakaan VS Pajero Sang AKBP, Korban Wafat Malah Jadi Tersangka

Polri seharusnya menetapkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com
Nasib Mahasiswa UI Korban Kecelakaan VS Pajero Sang AKBP, Korban Wafat Malah Jadi Tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasih malang dialami seorang mahasiswa UI (Universita Indonesia) usai terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi).

Mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syaputra itu dietapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

M Hasya Attalah Syaputra karena meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero yang dikendarai oleh nya pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Kasus penetapan tersangka kepada alamrum oleh penyidik kepolisian cukup menuai sorotan.

TONTON JUGA:

Publik beranggapan jika penetapan tersangka kepada korban meninggal dunia M Hasya Attalah Syaputra merupakan hal keliru.

Seperti diutarakan Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar yang menyebut pihak kepolisian keliru menetapkan mahasiswa UI tersebut.

Baca juga: Kecelakaan di Cigudeg Bogor : Truk VS Motor Supra 125 Terlibat Adu Banteng, Ini Kronologinya

"Kepolisian itu keliru yang hidup itu karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023) melansur Tribunnews.com.

Dijelaskan Fickar, Polri seharusnya menetapkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Hal itu sesuai dengan pasal 359 KUHP.

"Jika di jalan umum ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP selain UU lalu lintas, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Tidak ada istilah "karena kelalaiannya menyebabkan kematian diri sendiri" itu tafsir keliru pasal 359 KUHP," tegas Fickar.

Fickar menjelaskan pengadilan yang mempunyai wewenang dan memutuskan atau membebaskan purnawirawan Polri tersebut.

Sebaliknya, Polri sebagai penyidik tidak berhak memutuskan hal tersebut.

"Kepolisian itu tugasnya memproses peristiwa pidananya ditingkat penyidikan dan mengajukannya ke pengadilan langsung sebagai perkara sumir atau tipiring atau melalui Jaksa penumtut umum kejaksaan yang akan mengajukan ke pengadilan, karena itu yang mempunyai kewenangan seorang bersalah atau tidak bersalah itu pengadilan bukan kepolisian," ungkap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menambahkan keluarga yang tidak puas bisa menuntut polisi baik secara administratif ke Kompolnas ataupun ke Kapolri. Termasuk, tuntutan balik secara hukum melalui praperadilan.

Baca juga: Anak 11 Tahun Terlibat Kecelakaan, Dibawa ke Rumah Sakit Malah Dicabuli Oleh Relawan Ambulans

Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), tewas dalam kecelakaan dengan mobil purnawiran Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Meski telah meninggal dunia, kepolisian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut. (Kolase TribunJakarta.com/Ist)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved