CPNS 2023

Pengumuman! CPNS 2023 Dibuka pada Bulan Juni, Ini Syarat dan Formasinya

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar sebuah informasi bahwa pemerintah bakal membuka rekrutmen CPNS 2023 pada JunI.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar baik bagi Anda yang ingin mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menyampaikan update terbaru soal pelaksanaan CPNS 2023.

Lantas kapan program seleksi CPNS 2023 akan diadakan?

Seleksi CPNS 2023 ditargetkan akan dibuka di kuartal III tahun ini atau tepatnya di bulan Juni.

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Ia mengatakan, kalender seleksi telah selesai disusun. Ia menjamin, seleksi akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu.

Alex menyebut bahwa pelaksanaan akan diselenggarakan di bulan Juni 2023 mendatang untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa meskipun seleksi PPPK 2022 belum selesai, Alex akan menjamin segala prosesnya dapat dijalankan secara paralel.

"Sudah ada kalender. Target pada April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu. Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi," jelas Alex

"Insyaallah, April kita bungkus jumlah formasi. Clue-nya lebih banyak dari tahun ini. Sebab, tahun ini kan kita target menyelesaikan tenaga kerja honorer (TKH) 2, Non ASN dan lainnya," lanjutnya.

Baca juga: Siapkan Diri! Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Persyaratannya

Dilansir dari laman Kemenpan RB, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga telah mengkonfirmasi adanya penyelenggaraan seleksi CPNS 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Anas.

Melalui rilisnya Anas menyampaikan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama akan berfokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Fokus ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kemudian arah kebijakan kedua akan menjadi sebuah kesempatan bagi para talenta digital dan data scientist. Arah ketiga akan merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Baca juga: Info CPNS 2023: Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangannya Jika Telah Resmi Jadi ASN

Bagi Anas, saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang dapat terdampak oleh perkembangan digital.

Tak hanya itu, khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas mengungkapkan bahwa prioritas pemerintah adalah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Syarat daftar CPNS 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Bukan anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkini