Perjalanan Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan hingga Status Tersangka Dicabut, Ibu Korban Bereaksi

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat memerankan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya. Status tersangka Hasya akhirny dicabut

"Pertama kami memang bagaikan orang di gurun pasir yang kekurangan air lah ya, kami nggak tau harus kemana kami mencari keadilan."

Nasib Mahasiswa UI Korban Kecelakaan VS Pajero Sang AKBP, Korban Wafat Malah Jadi Tersangka (Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)

3. Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka

Latif Usman mengatakan bahwa pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya

4. Kasus Sempat Dihentikan

Latif Usman mengatakan saat ini kasus Hasya tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."

"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

5. Dibantu Ikatan Alumni Hukum UI

Keluarga Hasya mengaku ditelepon oleh Alumni Krimonologis 90 UI yang menyatakan bahwa siap membantu.

"Saat itu juga kami ketemu dan mulai dari situ tebukalah jalan kami untuk bertemu dengan lawyer-lawyer dari alumni Hukum UI," ungkap Ira.

"Kemudian semua proses hukumnya kami serahkan kepada alumni Hukum UI sampai dengan saat ini Hasya ditetapkan sebagai tersangka," imbunya.

Halaman
1234

Berita Terkini