Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk daftar seleksi CPNS 2023 yaitu sebagai berikut.
1. Surat lamaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Dokumen lain atau tambahan sesuai instansi yang dituju.
4. Transkrip nilai.
5. Ijazah.
6. Pas foto latar merah.
Demikian persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS 2023. Informasi tersebut bisa bertambah atau berubah sesuai dengan masing-masing instansi.
Karena itu, jangan lupa untuk selalu mengecek website resmi pendaftaran CPNS agar tidak ketinggalan informasi.
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: 10 Formasi Dibuka, Ini Syarat Ikut CPNS 2023 Kemenkumham untuk Lulusan SMA