Dalam hal ini, Mahfud MD ingin generasi penerus bisa memiliki hakim yang sama seperti itu.
"Hakimnya hebat, saya rasa perlu hakim muda untuk masa depan seperti itu, karir hakimnya dan prilaku hakimnya bagus, kalau di kasus lain tidak tahan goda dan malas-malasan itu tidak akan sehebat ini," ucapnya.
Sementara itu, dalam putusan majelis hakim, menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut terdakwa Bharada E memiliki keberanian dalam persidangan ini.
Bahkan, yang dilakukan oleh Richard Eliezer merupakan tindakan yang beresiko.
"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.
Baca juga: Kecewa Bharada E Divonis Hukuman Ringan, Bibi Brigadir J: Dia Tetap Menembak Yosua
Lalu, ia juga menjelaskan pemberian justice collaborator ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, dikarenakan kasus tersebut merupakan tindak pidana.
Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.
Selain itu, vonis untuk terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diputuskan.
Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.(*)
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News