Polisi Tembak Polisi

Divonis 1,5 Tahun, Bharada E Akan Tetap Jadi Anggota Polri? Ini Penjelasan Polisi soal Nasib Eliezer

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Nasib Bharada E di kepolisian bakal segera terungkap

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E di Brimob Ditentukan Lewat Sidang Etik, Polri Pertimbangkan Status JC

Berita Terkini