TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vonis yang dilayangkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada Richard Eliezer ( Bharada E) tak serta merta disambut positif oleh semua orang.
Ada beberapa pihak yang justru kontra dengan keputusan hakim yang memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
Kendati di media sosial mayoritas publik semringah mendengar vonis ringan untuk Bharada E tersebut, ada suara kontra yang kini muncul.
Adalah bibi almarhum Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan keberatannya atas vonis hakim.
Menurut Rohani, vonis untuk Bharada E terlalu rendah.
Sebab diyakini Rohani, nyawa keponakannya berharga sementara eksekutor pembunuhannya hanya diganjar hukuman ringan.
Untuk diketahui, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rohani lantas mengaku pilu sebab nyawa keponakannya, Brigadir J tak akan bisa kembali meski para pembunuhnya telah dihukum.
Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Adik Brigadir J Unggah Tulisan Penuh Misteri: Tuhan Punya Rencana
Adik ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak itu awalnya mengaku tak pernah meminta hakim untuk menghukum berat Bharada E.
Namun vonis 1,5 tahun untuk Bharada E menurut Rohani sangatlah rendah.
"Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," pungkas Rohani.
Kendati sang adik tidak setuju, Rosti Simanjuntak justru berlainan.
Ibu kandung mendiang Brigadir J itu justru menerima vonis dari hakim atas hukuman Bharada E.