"Namun terkait dengan etik profesi, harus tegak lurus. Polisi ini penegak aturan, kalau aturan dilanggar sendiri oleh kepolisian, ini akan menjadi preseden buruk ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brihadir J.
Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Setelah ini, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Kepolisian.
Nasib karier kepolisian Richard Eliezer akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilangsungkan dalam beberapa waktu ke depan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Kepolisian: Richard Eliezer Layak Dikenai PTDH dari Polri