TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023, alangkah baiknya untuk melihat rincian daftar gaji dan tunjangan PNS.
CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan tahun ini atau pada bulan Juni 2023.
Banyak masyarakat ingin berkesempatan untuk menjadi PNS karena tunjangan yang akan diberikan cukup besar.
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat sebesar Rp1.560.800 dan yang tertinggi sebesar Rp5.901.200.
Adapun rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yaitu sebagai berikut.
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Id: Rp1.815.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300