Bikin Rugi Negara Sampai Rp 1,6 Miliar, Begini Peran Empat Tersangka Korupsi RSMM Kota Bogor

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023) petang.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Peran para tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.

Polresta berhasil mengungkap Tipikor yang dilakukan empat orang ini usai keempatnya terlibat dalam pembangunan RSMM pada tahun 2017 silam dengan nilai anggaran pembangunan Rp 6,7 Miliar.

Adapun keempat pelaku diantaranya, MHB, CSW, ASE, serta SKN.

Keempatnya memiliki peran berbeda yakni MHB selaku ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama PT Delbipe Cahaya Cemerlang (DCC) serta SKN selaku Direktur PT DCC.

"CSW yang sudah meninggal dunia saat penyelidikan dia jabatannya PPK memerintah MHB selaku ketua Pokja pemilihan untuk memenangkan PT DCC. Antara CSW dan MHB ini adalah ASN," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023).

Keduanya terbukti melakulan pelanggaran mengenai pengadaan barang dan jasa dimana untuk tidak diperkenankan menggatur pemenang lelang.

"Tentu adalah pelanggaran perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana mengatur pemenang lelang yang seharunys tidak boleh," tambahnya.

Setelah mereka atur pemenang lelangnya yang dimenangkan oleh PT DCC,  menanglah PT DCC tersebut.

PT DCC kembali berulah dengan dalih untuk proyek pekerjaan dengan modus PT DCC meminjam bendera.

Ditunjuklah, ASR dan SKR menjadi direktur utama dan direktur PT DCC itu sendiri.

"Jadi, PT DCC ini memiliki dua direktur. Satu direktur utama sodara ASR dan SKR yang dalam proses penyelidikan meninggal dunia," tambahnya.

Dalam berjalannya waktu, SKN memiliki peran vital yakni menyiapkan dokumen untuk mengelabui pihak lain.

Tersangka Tipikor RSMM Kota Bogor saat digiring di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023).

"Sodara SKN ini menyediakan dokumen fiktif sehingga seolah olah dokumen tersebut benar. Alhasil PT DCC memenangkan syarat untuk menjadi pemenang tender," jelasnya.

Lalu, pelanggaran DCC pun terlihat.

Seharusnya, sambung Bismo, PT DCC ini mengerjakan semua pekerjaan pembangunan.

Namun, faktanya dikerjakan full oleh pihak lain.

"Pelaksana pekerjaan ini, dikerjakan olej D dan N (diluar dari PT DCC)," tanbahnya.

Saat bersamaan, justru ASR yang merupakan dirut dari PT DCC menerima sejumlah imbalan dari hasil tipu-tipunya.

"Dan DCC sendiri dirut utamanya menerima sejumlah uang Rp 75 juta rupiah dari fee pinjam bendera tersrbut. ASR yang juga dirut PT DCC ini pada saat bersamaan juga seorang napi Tipikor dari kasus lain di Jakarta," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Pembangunan RSMM Kota Bogor, Nilai Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Atas dasar itu, Polresta melakukam audit dari Poltektik Bandung.

Benar saja, PT DCC abai dalam melaksanakan proyek pembangunan ini.

"Kemudian, kita lakukan audit konstruksi dari poktek bandung dan dipatkan ada kekurangan hasil kualitas volume pekerjaan tersebut. Yang seharusnya 100 persen tapi faktanya 13 persen. Dan dari kontrak pekerjaan Rp 6,7 miliar ada kerugian Rp 1,6 miliar," tegasnya.

Meski begitu, keempat orang tersangka yang dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia, saat ini harus rela dikenai ancaman kurungan pidana seumur hidup.

"Pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tandasnya.

Berita Terkini