Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Pembangunan RSMM Kota Bogor, Nilai Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan kerugian terhadap negara sebesar 1,6 Miliar dari pembangunan yang dilakukan pada tahun 2017

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tersangka Tipikor RSMM Kota Bogor saat digiring di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Empat orang yang terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada tahun 2017 ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keempat pelaku diantaranya, MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama PT Delbiper  Cahaya Cemerlang (DCC) serta SKN selaku Direktur PT DCC sendiri.

Dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya sudah meninggal dunia yakni CSW selaku PPK, serta SKN selaku direktur PT DCC sendiri.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,6 Miliar dari pembangunan yang dilakukan pada tahun 2017 dengan nilai pembangunan Rp 6,7 Miliar.

"Polresta Bogor Kota bersama sama rekan rekan kejaksaan negeri bogor kota. Ini sama sama bersinergi dalam hal pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023) petang.

Bismo menceritakan, pengungkapan ini usai keempatnya melakukan aksi liciknya dalam pembangunan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.

Sub kontraktor melaporkan dan mengadukan keempatnya kepada polisi.

Sub kontraktor ini mengadukan terkait keterlamatan pembayaran atau tunggakan dalam proyek pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 itu.

Aduan itu, sambung Bismo, muncul dan terbit pada tahun 2019 lalu.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan, dan kita lakukan penyelidikan hingga ke tipikornya. Dan LP itu terbit di tahun 2019. Ternyata dapatkan fakta bahwa di tahun 2017 itu ada proyek perluasan gedung RSMM untuk pelayanan administrasi pasien tahap dua," jelasnya.

Atas hal tersebut, sambung Bismo, pihaknya melakukan pemeriksaan konstruksi yang dilakukan bersama Politeknik Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, konstruksi bangunan yang seharusnya 100 persen, saat diperiksa ada kekurangan mencapai -13 persen.

Baca juga: Korupsi RSUD Parung Beda Hitungan, Kejari dan BPK Selisih Rp 23 Miliar, Ini Kata Plt Bupati Bogor

"Kemudian, kita lakukan audit konstruksi dari poktek bandung dan dipatkan ada kekurangan hasil kualitas volume pekerjaan tersebut. Yang seharusnya 100 persen tapi faktanya 13 persen," tegasnya.

Meski begitu, keempat orang tersangka yang dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia, saat ini harus rela dikenai ancaman kurungan pidana seumur hidup.

"Pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved