Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu ATM

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut syarat dan cara mengurus buku tabungan yang hilang dibawah ini.

3. Mendatangi Kantor Cabang Bank Terdekat

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, anda bisa langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan lain.

Begitu sampai di kantor cabanag, ambil nomor antrian ke costumer service.

Anda akan diminta mengisi formulir kehilangan buku tabungan dan menyerahkan surat kehilangan, identitas diri, serta persyaratan lainnya.

Setelah itu, anda tinggal menunggu selagi pihak bank memproses penerbitan buku tabungan anda yang baru.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Berita Terkini