3. Mendatangi Kantor Cabang Bank Terdekat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, anda bisa langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan lain.
Begitu sampai di kantor cabanag, ambil nomor antrian ke costumer service.
Anda akan diminta mengisi formulir kehilangan buku tabungan dan menyerahkan surat kehilangan, identitas diri, serta persyaratan lainnya.
Setelah itu, anda tinggal menunggu selagi pihak bank memproses penerbitan buku tabungan anda yang baru.
(Tribunners/Yenni Budiarti)