Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Soraki Wowon Cs saat Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi