TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertemu orang tua David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dengan keluarga David.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution membenarkan adanya poin yang disampaikan dari keluarga David.
"Pada 25 Februari lalu LBH GP Ansor itu berkunjung ke LPSK bersama mendiskusikan tentang kemungkinan permohonan David sebagai terlindung LPSK dengan beragam diskusi," ucapnya dilihat dari tayangan Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Usai LBH GP Ansor, Manager Nasution juga membeberkan jika, ayah David juga menyambangi LPSK sekaligus mengajukan surat.
"27 Februai lalu, keluarga korban diwakili bapaknya, itu secara resmi mengajukan surat permohonan perlindungan ke LPSK," bebernya.
Lebih lanjut, Manager Nasution menyampaikan, ada tiga poin yang diminta oleh keluarga David.
"Ada 3 permintaan yang dimohonkan kepada LPSK untuk diberi perlindungan. Pertama mereka meminta agar LPSK memberikan permohonan hak prosedural, hak rehabilitasi medis, fasilitasi penghitungan restitusi," ungkapnya.
Baca juga: Isi Chat Diduga Pacar Mario Dandy Paksa Bertemu David, AG Ancam Panggil Brimob Bila Tak Keluar Rumah
Merespon kedatangan pihak keluarga David, Manager Nasution menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus yang terjadi.
"LPSK melakukan pengalahan, investigasi, melakukan upaya apakah persyaratan dipenuhi," paparnya.
Saat ini, kata Manager Nasution, pihaknya mencoba menggali informasi terkait sosok David.
"LPSK sudah berkunjung dan bertemu LBH GP Ansor dan bertemu bapaknya David. Saat ini kami menggali informasi dari keluarga David," paparnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Sementara itu, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Polisi menyatakan Mario menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali.