Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu TopamiĀ
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIJERUK - Soal kasus pesta miras dengan musik dugem yang terjadi di sebuah vila di kawasan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, ternyata tidak memiliki izin bangunan.
Kasat Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, kalau pemilik vila memohon maaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang telah diperbuatnya kembali.
"Itu sudah dipanggil dan sudah diselesaikan di Kecamatan juga dibuatkan berita acara agar pemilik vila tidak akan mengulanginya kembali," Ujarnya, kepada TribunnewsBogor.com, Senin (6/3/2023).
Dengan adanya kejadian itu, pihak Satpol PP kini fokus untuk membenahi lingkungan sekitar, sebab pesat miras yang terjadi di kecamatan Cijeruk telah meresahkan masyarakat setempat.
"Kita tidak mempermasalahkan izinya dulu, kita permasalahkan dugemnya ini, intinya yang kemarin dilaksanakan mengganggu masyarakat dan itu disikapi oleh forkopimcam Cijeruk, tentunya pemerintah tidak diam begitu saja," katanya.
Cecep juga mengatakan perihal perizinan pihaknya belum mendapatkan surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
"Terkait masalah izin memang bukan ranah saya, tapi ranahnya DPKPP terlebih dahulu setelah itu dilimpahkan ke Satpol PP," ungkapnya.
Saat ini pihaknya mendapatkan instruksi dari pimpinan guna melakukan antisipasi menjelang Ramadhan 2023, agar kenyamanan umat muslim yang menjalani ibadah puasa tetap terjaga.
"Tentunya baik tempat hiburan, hotel dan resto agar mentaati surat edaran yang dibuat oleh pemerintah daerah. Jika melanggar akan berurusan dengan Satpol PP," tutupnya.