TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut cara mengurus SKCK online yang bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.
Bagi Anda yang memerlukan SKCK untuk kebutuhan tertentu perlu mengetahui cara mengurus SKCK online.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian seringkali digunakan sebagai persyaratan. Mulai dari persyaratan melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.
Saat ini, permohonan untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara online.
Sebelumnya, permohonan untuk memperoleh SKCK hanya bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK kantor polisi dengan membawa dokumen untuk melengkapi persyaratan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan.
Sedangkan sekarang, Polri sudah menyediakan pendaftaran SKCK online dengan cara mengisi formulir dan mengunggah dokumen untuk melengkapi persyaratan melalui website.
Adapun dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK yaitu sebagai berikut.
• Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
• Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Fotokopi Akta Kelahiran
• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
• Fotokopi paspor
• Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpaiakan sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut merupakan cara mendaftar SKCK online.