Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Lengkap Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang yang bisa Anda lakukan ketika kehilangan akta kelahiran.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut merupakan cara mengurus akta kelahiran yang hilang dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Mengingat akta kelahiran merupakan dokumen penting, maka jika hilang Anda perlu mengetahui cara mengurusnya di Dukcapil agar dapat diproses kembali.

Sebagaimana diketahui, akta kelahiran menjadi persyaratan penting dalam pendaftaran sekolah, kartu keluarga, pembuatan e-KTP, pembuatan paspor, pembuatan surat nikah, pengurusan asuransi, dan lainnya.

Ketika akta kelahiran hilang, Anda harus segera mengurusnya agar tidak menghadapi segala kendala di masa yang akan datang.

Mengurus akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan oleh pemilik akta ataupun oleh orang tua pemilik akta.

Prosuder pembuatan akta hilang ini sangat mudah dan tidak memerlukan biaya.

Sebelum mengajukan pembuatan akta hilang, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta hilang adalah sebagai berikut.

• Surat kehilangan dari kepolisian.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak.

• Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).

• Fotokopi e-KTP orang tua.

Adapun cara mengurus akta kelahiran yang hilang yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

  • Mengurus Secara Langsung ke Disdukcapil

Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang ke Disdukcapil

1. Mengurus sesuai alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini ditempati (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan memiliki alamat berbeda dari saat mengurus akta kelahiran).

2. Menyiapkan fokopi KTP orang tua.

3. Tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan.

4. Membawa surat kehilangan dari kantor polisi.

5. Selanjutnya, datang ke Disdukcapil setempat untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.

  • Mengurus Secara Online

Saat ini, Anda tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk mengurus akta hilang, karena bisa diurus secara online.

Berikut cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara online:

1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui wesite dan aplikasi mobile.

2. Selanjutnya isi data diri yang ada di dalamnya, mulai dari nomor identitas atau NIK, Nomor HP, alamat KTP, kemudian hari dan tanggal pengurusan.

3. Setelah diproses oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN.

4. Kemudian, dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing.

Demikian cara mengurus akta kelahiran yang hilang secara langsung ke Disdukcapil maupun online berserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan, Mudah Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Berita Terkini