Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kemanpan RB.
Apabila pelamar dinyatakan lulus SKD akan dipanggil untuk terus ketahap SKB berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini 5 Situs Latihan Soal Terupdate, Ada yang Gratis
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pada kesempatan ini kamu akan mengikuti seleksi, Tes Substantif Bidang, Psikotes, Wawancara, Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan).
SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen dari total nilai keseluruhan.
SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen , tes psikologi dengan bobot 20 persen , serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
Setelah dinyatakan pengumuman lulus, pelamar selanjutnya menyiapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat pernyataan bebas Narkoba
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Itulah tahapan tahapan seleksi CPNS 2023 dan juga dokumen yang perlu dipersiapkan nanti.
(Tribunners/Yenni Budiarti)