TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA -- Polisi saat ini telah mengamankan sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor.
Motor bernomor polisi F 5946 FFV itu kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Seperti diketahui, pelaku berboncengan tiga menggunakan motor Honda PCX saat membacok korban AS (16) hingga tewas ketika tengah menyebrang jalan di Simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Usai melukai kobannya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih tersebut.
Namun, ada yang janggal dengan sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku pembacokan di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat ini.
TONTON JUGA:
Berdasarkan penelusuran TribunnewsBogor.com melalui Aplikasi Sambara pada Selasa (14/3/2023) malam, motor Honda PCX tersebut keluaran tahun 2021.
Tanggal pembayaran pajak dimotor tersebut yaitu pada tanggal 25 Mei 2023.
Sedangkan, tanggal plat nomor kendaraan berakhir pada 25 Mei 2026.
Kemudian, pajak motor Honda PCX yang digunakan pelaku pembacokan ini sebesar Rp 437.500 yang masuk dalam wilayah Samsat Kabupaten Bogor.
Lalu apa yang janggal dengan motor Honda PCX milik pelaku pembacokan pelajar SMK tersebut?
Baca juga: Mengenal Simpang Pomad, Jadi Lokasi Tragedi Berdarah Pembacokan Pelajar SMK di Bogor
Berdasarkan barang bukti yang kini diamankan di Mako Polresta Bogor Kota, motor Honda PCX bernomor polisi F 5946 FFV itu berwana putih.
Namun, dalam data yang tercatat di Aplikasi Sambara motor tersebut ternyata wana aslinya Hitam.
Keanehan juga terlihat di plat nomor Honda PCX tersebut, sebab di dibawah plat nomor F 5946 FFV itu tertulis 03-27 yang artinya masa berlaku plat nomer di STNK berakhir pada bulan Maret tahun 2027.
Sementara itu, berdasarkan data di Sambara berakhir pada bulan Mei tahun 2026.