Pelajar SMA Tewas Dibacok

Honda PCX yang Digunakan Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad Janggal, Warnanya Beda dengan STNK

Penulis: Damanhuri
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Honda PCX yang Digunakan Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad Janggal, Warnanya Beda dengan STNK

"Saudara SA yang di tengah, membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya kepada korban," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Lalu untuk ASR, peran remaja 17 tahun itu lebih kompleks dari dua temannya yang lain.

Remaja buron yang masih duduk di kelas 11 SMK itu adalah eksekutor utama pembacokan AS.

Punya peran paling vital di kasus pembacokan, masa lalu ASR ternyata miris.

ASR pernah dipenjara atas kasus penjambretan beberapa bulan lalu.

Polresta Bogor Kota lakukan pengejaran terhadap eksekutor utama yang tewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (13/3/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

"Untuk yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Kabupaten," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Ketiga pelaku menurut penyidik berasal dari sekolah yang sama.

Baca juga: Berawal dari Provokator Lewat Medsos, Ini Motif dari Tewasnya Pelajar di Simpang Pomad Bogor

Namun satu pelaku telah berusia dewasa sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua lainnya dikenakan pasal anak di mana para pelaku hanya berstatus sebagai pelaku anak.

"Para pelaku yang diamankan dari sekolah yang sama. Tentunya kita akan dalami peran dari seniornya, alumni, berbagai informasi yang ada akan kita jadikan bahan informasi," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Perihal sosok ASR, pihak kepolisian tengah menyelidikinya.

Namun orangtua dan keluarga ASR sempat mengungkap sosok asli sang tersangka yang kini meresahkan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukan barang bukti golok yang dipakai pelaku saat membacok siswa SMK Bogor di Simpang Pomad (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Ternyata keluarga ASR merasa gusar dengan tingkah anaknya yang berkali-kali terlibat masalah hukum.

"Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Justru yang ASR ini keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok kayak gini lagi," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kepada tiga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Kepada pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C UU 35 nomor 2013 tentang perlindungan anak penjara paling lama 15 tahun dan juga pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 55 KUHP," sambungnya.

Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News

Berita Terkini