Pelaku Mutilasi Ditangkap

Mengulas 6 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bogor, Hubungan Sesama Jenis Berakhir Tragis

Penulis: khairunnisa
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengulas sederet fakta kasus pembunuhan mayat dalam koper di Bogor. Pelaku dan korban terjebak cinta sesama jenis

Awalnya, RD dan DA kenalan karena berlangganan ojol.

Korban sering memesan jasa DA untuk mengantar ke tempat kerja.

Merasa cocok dan nyaman, dua sejoli sesama jenis itu akhirnya tinggal bersama di apartemen.

6. Ancaman Pidana

Tega membunuh dan memutilasi kekasih sesama jenisnya, DA terancam pasal pidana berat.

DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.

Pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

Berita Terkini