Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - 21 orang tersangka peredaran narkotika yang ditangkap di Kota Bogor ternyata menggunakan modus peredaran yang sama.
Mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras terlarang dijual dengan menggunakan modus tempel.
"Untuk usia rata-rata pelaku adalah 27 tahun. Untuk modus peredarannya yakni dengan sistem tempel atau peta," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/3/2023).
Bismo menjelaskan, nantinya para tersangka ini memesan barangnya ke bandar dengan menggunakan media sosial (medsos).
"Kemudian, mereka (tersangka) memesan barangnya ke bandar. Lalu, menggunakan medsos," jelas Bismo.
Meski begitu, tegas Bismo, pihaknya terus berkomitmen untuk terus memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor.
Baca juga: Dalam Waktu Satu Bulan, Peredaran Narkoba Diungkap Polresta Bogor Kota, Bogor Barat Paling Banyak
"Ini bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," ungkap Bismo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, 21 tersangka ini tertangkap di tempat-tempat yang berbeda.
"Jadi kita sudah mengamankan 21 tersangka dengan 16 kasus. Dimana barang bukti buang didapatkan ada obat terlarang, sabu, ganja beserta tembakau sintesis," kata Eka kepada TribunnewsBogor.com.
Untuk obat keras terlarang sendiri pengedarnya ini ditangkap saat COD transaksi.
Sedangkan untuk pengedar lainnya, mereka ditangkap saat menjajakan barangnya melalui media sosial.
"Kalau obat sekarang ini karena di warung sudah kami intai jadi merekan sudah ketakutan. Ada yang diwarung ada juga yang jual CODan. Jadi, menggunakan tas kemana-mana sebagai bentuk transaksinya.
Jadi ketika warung sudah di intai mereka beralih ke dalam bentuk COD," tambahnya.
Seperti yang diketahui, 21 orang tersangka kasus perederan barang haram narkotika berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Bogor Kota.
21 orang tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan.
"Saat ini, jumlah tersangka 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan. Yaitu dari 27 Februari sampai 27 Maret 2023," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (18/3/2023).(*)