Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Siapkan Amunisi di Sidang AG Hari Ini, Pengacara David Beri 3 Alasan Tolak Diversi Pacar Mario Dandy

Penulis: khairunnisa
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga David siapkan amunisi jelang sidang agenda musyawarah diversi AG pacar Mario Dandy hari ini, Rabu (29/3/2023). Pengacara David mengurai 3 alasan menolak diversi alias perdamaian dengan AG

Sebab anak pelaku kejahatan yang bisa mendapatkan diversi adalah anak berusia di bawah 12 tahun.

Sedangkan usia AG kini menginjak 15 tahun.

AG pacar Mario Dandy besok akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan David. Jelang persidangan, pengacara AG mendatangi Komnas Anak guna meminta perlindungan (kolase Youtube)

"Besok (hari ini) saya minta ke hakim, supaya kita diperbolehkan ikut dalam proses penetapan itu karena menurut pandangan hukum Komnas Perlindungan Anak, pendekatan diversi itu, tidak dilakukan persidangan formal. Yang bisa diselesaikan diversi itu anak di bawah 12 tahun. Jadi anak 15 enggak bisa menurut undang-undang. Kok ada tawaran itu? seharusnya AG dengan usia 15 dia ikuti persidangan biasa tapi dengan prinsip dasar perlindungan," kata Arist.

Menurut Arist, AG harusnya menjalani persidangan seperti tersangka lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Sebab usia AG kini sudah 15 tahun.

Namun karena masih masuk kategori di bawah umur, idealnya persidangan AG dilaksanakan sedikit berbeda sesuai dengan undang-undang anak.

"Bagi saya diversi itu untuk anak di bawah 12 tahun. Tapi ini kan sudah 15 tahun, maka dia ditetapkan perlindungan khusus tidak di rumah tahanan orang dewasa," tegas Arist.

"Kalau bukan diversi apa?" tanya awak media.

"Tetap persidangan seperti biasa, proses persidangan yang ditentukan hukum acara," pungkas Arist.

Baca juga: Ketar-ketir Jelang Persidangan, Shane Lukas Kirim Hadiah ke David, Kasus Mario Dandy Disindir DPR

Mekanisme Musyawarah Diversi AG

Untuk diketahui, nasib AG hari ini akan ditentukan dalam musyawarah diversi.

Terkait mekanismenya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengurai detail.

Dilansir dari Tribunnews.com, Djuyamto menyebut proses musyawarah tersebut akan dilangsungkan secara tertutup mengingat usia AG yang masih dibawah umur.

Adapun dalam proses musyawarah, akan hadir beberapa pihak.

Di antaranya keluarga atau kuasa hukum korban, anak atau terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas (Balai Permasyarakatan), tokoh masyarakat dan jaksa.

Selain itu dijelaskan Djuyamto, jika nantinya proses musyawarah diversi itu ditolak oleh pihak korban, maka bukan tidak mungkin AG akan langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.

Namun hal itu dikatakannya, tergantung dengan keputusan majelis hakim yang memimpin proses musyawarah diversi tersebut.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkini