TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang perdana kasus tewasnya seorang pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor digelar di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, Senin (3/4/2023).
Sidang perdana kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra ini, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, lima saksi dihadirkan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya sendiri menghadirkan dua terdakwa MA (17) dan SA (18).
Terdakwa terlihat dikawal ketat oleh petugas.
Terdakwa yang juga pelajar itu tampak mengenakan kaos tahanan, SA tampak mengenakan celana pendek.
Baca juga: Tukul Belum Ditangkap, Keluarga Korban Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Dibayangi Ketakutan
Keluarga korban geram
Sementara itu, usai persidangan, keluarga korban AS (16), geram.
Perwakilan Keluarga AS, Dian (47) berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan seberat-beratnya.
“(Kami ingin) Nyawa dibayar nyawa, tapi (hukum) kita tidak bisa begitu, harus mengikuti proses pengadilan,” kata Dian mandampingi ibu kandungnya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, kepergian Arya yang tewas dibunuh tentunya tidak tergantikan.
“Saya merasa seorang ibu, punya anak SMK kelas 1,” ucap dia.
Diketahui, AS tewas dibacok di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Suasana Sidang Pelaku Pembacokan Pelajar Simpang Pomad, Keluarga dan Teman Korban Datangi PN Bogor
Pernyataan Humas PN Bogor Kelas IA
Selain itu, dalam sidang kali ini, dakwaan bagi para terdakwa masuk dalam dakwaan alternatif.