Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 Daniel Mario mengatakan, dakwaan alternatif ini dilakukan karena salah satu terdakwa dengan inisial MA masih dikategorikan anak-anak.
"Sidang ini perkara Nomor 7 Pidsus Anak. Agendanya tadi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena sidang tertutup, sudah ada Penasihan Hukum dan pihak Bapas pasti sudah hadir karena perkara anak. Itu dakwaannya dakwaan alternatif," kata Daniel dijumpai, Senin (3/4/2023).
Beberapa pasal didakwakan kepada terdakwa yang salah satunya masih dikategorikan anak-anak ini.
Pertama, terdakwa dikenai ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 76 C UU RI No. 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal itu, disebutkan ancaman kurungan pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan ancaman denda paling banyak 72 juta.
Namun, Pasal itu dijunctokan dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 7 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Juncto Pasal 1 Ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Dakwaan kedua, yakni perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana.
Meski begitu, Daniel memastikan, persidangan ini yang memang berhubungan dengan perkara anak, akan tetap menjaga psikologis dari terdakwa itu sendiri.
Sehingga, persidangan kasus Arya Saputra digelar secara tertutup.
"Tapi kita ada tempat transit anak. Jadi ini perkara anak, jadi kita tidak bisa kalau perkara anak sidangnya tidak terutup, nggak bisa publikasi, demi menjaga psikologis anak walaupun dia terdakwa," jelas Daniel.
Disinggung sidang lanjutan, Daniel masih belum bisa membeberkan secara lebih detail.
"Untuk sidang lanjutannya nanti saya konfirmasikan kembali," tandasnya.
(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)