Catat! Tanggal 6 Sampai 9 April 2023 Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Bogor

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan rekayasa arus lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (23/12/2022)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satlantas Polres Bogor memberlakukan ganjil genap pada tanggal 6 sampai tanggal 9 April 2023.

Penerapan ganjil genap ini berkaitan dengan momen libur nasional Wafat Isa Al Masih pada Jumat (7/4/2023) besok.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan bahwa ganjil genap mulai diberlakukan sejak Kamis (6/4/2023) pukul 14.00 WIB.

"Hingga Minggu (9/4/2023) malam Pukul 00.00 WIB kita akan berlakukan sistem ganjil genap," kata AKP Dicky Anggi Pranata dalam keterangannya via Humas Polres Bogor, Kamis (6/4/2023).

Dicky menuturkan, penerapan ganjil genap di Jalur Puncak ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.

Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas kendaraan di Jalan Raya Puncak.

Kendaraan-kendaraan dengan nomor plat tidak sesuai ganjil genap yang berlaku, akan diputar balik oleh petugas.

"Ganjil genap kami laksanakan sebagai salah satu upaya kami untuk menekan angka kepadatan dengan cara membagi arus masuk pada Jalur Puncak," ungkap AKP Dicky Anggi Pranata.

Berita Terkini