Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satlantas Polres Bogor memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua yang ditumpangi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bogor.
Penindakan itu diberikan buntut Dedi Mulyadi menumpang kendaraan Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor namun tidak mengenakan helm.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 11 Juni 2025 saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan meresmikan Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, Dedi Mulyadi yang juga akan menghadiri kegiatan tersebut terjebak kemacetan di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.
Ia pun memutuskan untuk turun dari kendaraan roda empat yang ditumpanginya kemudian naik kendaraan Patwal yang sebelumnya mengawalnya agar tiba tepat waktu di lokasi acara.
Aksinya turun dari kendaraan roda empat tersebut diikuti oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winata yang ada dalam rangkaian iring-iringan.
Pria yang karib disapa KDM itupun menyadari pelanggaran yang dilakukannya sehingga meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tilang.
"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," ucap KDM dalam video yang diunggahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa tilang elektonik terhadap kendaraan Patwal Dishub Kabupaten Bogor tersebut.
"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," ujarnya kepada wartawan.