Waktu mubah (diperbolehkan)
Waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah adalah waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
Seorang muslim diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya sepanjang waktu tersebut.
Waktu wajib
Ini merupakan waktu terbaik untuk seorang muslim membayar zakat fitrahnya.
Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
Baca juga: Ciri-ciri Hadirnya Malam Lailatul Qadar, Catat Keistimewaan Malam 1000 Bulan di Ramadhan
Waktu Fadhilah (Utama)
Ini merupakan waktu terbaik atau yang disunahkan untuk seorang muslim membayar zakat fitrahnya.
Waktu utama pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idul Fitri sampai pelaksanaan salat tersebut.
Waktu Karahah (Makruh)
Waktu makruh adalah setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Namun, dengan catatan pembayaran zakat fitrah di waktu ini karena tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.
Waktu tahrim (Haram)
Waktu haram pembayaran zakat fitrah yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.