"Tapi, kendalanya si Tukul ini tidak mau koperatif. Beda dengan dua tersangka sebelumnya. Ada upaya jentel atau koperatif saat penangkapan. Tapi, kita tetap berupaya maksimal," jelas Rizka.
Bahkan, polisi juga sudah menyisir ke beberapa lokasi tempat keberadaan Tukul, tetapi hasilnya nihil.
"Sampai saat ini, kita sudah berupaya ke lokasi kediaman orang tua, teman dan segala macamnya," tegas Rizka.
Selain itu, luar wilayah Bogor pun terus dilakukan penyisiran oleh polisi.
"Tidak hanya wilayah Bogor, banten, jawa barat itu beberpaa lokasi. Diluar Bogor juga ada beberapa tempat sudah kita datangi. Tapi belum ada," tandasnya.
Baca juga: 21 Hari Tragedi Berdarah Simpang Pomad, Polisi Ungkap Psikis Tersangka Tukul usai Bacok Pelajar SMK
2 pelaku disidang
Dua orang pelaku yang sudah ditangkap polisi, pada beberapa waktu lalu sudah menjalani sidang perdananya.
Mereka adalah MA (17) dan SA (18), yang disidang di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, Senin (3/4/2023) lalu.
Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1, Daniel Mario mengatakan bahwa dalam agendanya hanya pembacaan dakwaan saja.
"Sidang ini perkara Nomor 7 Pidsus Anak. Agendanya tadi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena sidang tertutup, sudah ada Penasihan Hukum dan pihak Bapas pasti sudah hadir karena perkara anak. Itu dakwaannya dakwaan alternatif," kata Daniel dijumpai, Senin (3/4/2023).
Salah satu dari dua pelaku yang disidang masih di bawah umur.
Maka dari itu dakwaan alternatif pun dibacakan saat sidang tersebut.
Terdakwa dikenai ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 76 C UU RI No. 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada pasal tersebut disebutkan ancaman kurungan pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan ancaman denda paling banyak 72 juta.
Pasal itu juga dijunctokan dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 7 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Juncto Pasal 1 Ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.