Lalu, untuk dakwaan kedua, yakni perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana.
Menurutnya, sidang pembunuhan pelajar SMK ini dilakukan secara tertutup.
"Tapi kita ada tempat transit anak. Jadi ini perkara anak, jadi kita tidak bisa kalau perkara anak sidangnya tidak terutup, nggak bisa publikasi, demi menjaga psikologis anak walaupun dia terdakwa," jelas Daniel.
Baca juga: Tukul Pembunuh Pelajar di Bogor Belum Tertangkap, Bima Arya Geregetan Ingin Tutup Sekolah Pelaku