"Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat," (HR Ibnu Majah).
Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah:
"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."
Meski tetap sah, orang yang menjalankan puasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib cenderung merugi, karena hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpuasa.
(Tribunners/Yenni Budiarti)